Anak Dibawa mantan Istri Masihkah Harus dinafkahi ?
Jadi begini loh urutan tanggung jawab nafkah itu:
Anak laki2 menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia baligh.(bisa mencari nafkah sendiri)
Anak perempuan menjadi tanggung jawab ayahnya sampai dia menikah dan ketika menikah nafkahnya beralih ke suaminya, sepenuhnya.
Ketika suaminya meninggal atau bercerai, nafkahnya akan dikembalikan kepada ayahnya dan keluarganya yang laki2.
Sementara nafkah anak2nya sepenuhnya tetap menjadi tanggungjawab mantan suaminya (ayah anak2nya), dan jika anak2 ikut ibunya dan masih dalam pengurusan (anak-anak atau bayi), ibunya masih tetap diberikan nafkah krn mengurusi anak2nya dan menyusui bayinya (bahkan penyusuannya ini dibayar).
Jika mantan suaminya ini tidak mampu atau karena meninggal, maka nafkah anak-anak mereka menjadi tanggung jawab keluarga suaminya yang laki-laki (bapaknya, kakak/adek laki2, paman), sepenuhnya.
Di jaman ini, khususnya di lingkungan kita, indonesia, agaknya hukum ini diabaikan.
Bisa jadi karena belum tahu atau bahkan tidak mau tahu.
Tapi yang jelas, para wanita di sini sangat kuat, jangankan setelah ditinggal mati atau bercerai, bahkan ketika suaminya di sisinyapun, nafkah kerap ada di pundak sang isteri.
Ketahuilah wahai para laki2, ketika isterimu menafkahi anak2mu dengan cara yg haram dan mendidiknya dengan cara yang salah, di akhirat kamu tetap bertanggung jawab atas nafkah dan pendidikan anak-anakmu itu, bahkan atas nafkah haram dan pendidikan yang salah tsb.
Sungguh itu akan menjadi hutang yg bertumpuk. Karena sesungguhnya bagi perempuan, jika dia meninggalkan anak-anakmu dan menelantarkannya, maka tidak ada dosa baginya, karena mereka sepenuhnya menjadi tanggung jawabmu dan keluargamu.
Saya sangat sering menjelaskan ini bahkan jauuuuuh sblm semua terjadi atas diri saya, jadi tidak ada hubungannya dengan saya, murni karena banyaknya kejadian di sekitar saya.
Naifnya lagi, ketika para lelaki itu menikahi janda yang beranak, justeru dia sibuk mendidik dan menafkahi anak tirinya tapi mengabaikan anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya. Menjalankan sunnah dengan mengabaikan kewajiban, tekor pahala.
Jangankan anak2 tiri yg bukan anak kandungmu, bahkan ketika wanita yang dinikahi itu hamil karenamu sebelum nikah, nafkahnya tetap bukan kewajibanmu.
Dan kalian, wahai wanita... meski tak ada dosa bagimu membiarkan anak-anakmu, tapi merawat, manafkahi dan mendidik mereka mencintai Rabbnya dan berbakti pada ayahnya (seburuk apapun dia) adalah jihadmu.
Pahala berlimpah bagimu atas perjuangan dan keikhlasanmu, Insyaa Allah.
Karena merawat, mendidik (apalagi di tengah kekecewaan mereka) sekaligus menafkahi mereka, bukanlah perkara yang mudah.
Dan ketahuilah, hak-hakmu kelak akan dikembalikan kepadamu di akhirat.
Copas bu Siti Masyithoh Hambali
Posting Komentar untuk "Anak Dibawa mantan Istri Masihkah Harus dinafkahi ?"
bebas berkomen asal sopan.